LPKSM Menuntut Perlindungan Negara dari Bisnis Debu Asbes yang Merugikan Masyarakat

- 29 Desember 2023, 22:52 WIB
LKPSM Menuntut perlindungan Negara dari bisnis debu asbes yang merugikan masyarakat
LKPSM Menuntut perlindungan Negara dari bisnis debu asbes yang merugikan masyarakat /JG/Jun/LKPSM

JURNAL GAYA - Hari ini, Jumat, 29 Desember 2023 LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri) Yasa Nata Budi yang didampingi oleh LION (Local Initiatiative for OSH Network) Indonesia mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara - Mahkamah Agung, mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.

"Pada dasarnya kami menuntut hak atas informasi yang baik dan benar dari setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual dipasaran, kami menuntut agar setiap produk tersebut mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunan kandungan asbes sebagai bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik (memicu kanker)" Ujar Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi.

Berdasarkan keterangan dari Pupun Supendi, ketua bidang kampanye LION Indonesia, produk mengandung asbes yang saat dijual dipasaran, tidak mewajibkan mencantumkan tata cara penggunaan dan simbol bahaya dari produk yang megandung asbes.

Baca Juga: Nobar Film Spaces Underlined di Bioskop Rakyat, Nonton Seru Cuma Bayar Rp 15 Ribu!

"Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik. Dia semestinya jadi produk ketat K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan). Harus ada label infomasi yang jelas mengenai tata cara penggunaan dan simbol bahayanya. Bisnis yang bisa mencelakai manusia harus dicegah dan publik harus paham," Ujar Pupun.

Produk mengandung asbes, khususnya atap asbes merupakan produk yang umum digunakan di Indonesia. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2022, setidaknya untuk kota Jakarta sendiri, sebanyak 52,10% rumah tangga menggunakan asbes sebagai bahan bangunan atap. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian RLH (Rumah Layak Huni) di kota Jakarta.

Leo Yoga Pranata menambahkan, "Hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen, karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materiil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari pembunuhan sistematis oleh bisnis debu asbes"***

Editor: Juniar Rodianur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x