LAS juga sempat bekerja di sebuah perusahaan. Namun selama masa pandemi, LAS dikabarkan menganggur.
Tadinya, kedua tersangka merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.