Tersangka Pembunuhan Kalibata City Belajar Mutilasi dari Media Sosial

- 19 September 2020, 13:31 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

LAS juga sempat bekerja di sebuah perusahaan. Namun selama masa pandemi, LAS dikabarkan menganggur.

Tadinya, kedua tersangka merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x