Apakah tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida?
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas masalah yurisdiksi. John Dugard, seorang profesor hukum internasional Afrika Selatan, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah “Erga omnes, kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan”.
Negara-negara pihak pada konvensi ini tidak hanya berkewajiban untuk menghentikan tindakan genosida tetapi juga mencegahnya,” kata Dugard.
Dia menambahkan bahwa Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.
Max du Plessis, pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi hak asasi manusia, institusi dan negara secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan oleh Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat Palestina [adalah] berisiko terjadinya genosida.
Perwakilan hukum Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa pada tahap ini, pengadilan tidak harus menentukan apakah Israel telah atau belum melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida karena hal ini hanya dapat dilakukan pada Tahap Kelayakan.
Namun, Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah pejuang Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober, menewaskan 1.139 orang dan menawan lebih dari 200 orang.***