PSBB Jakarta, Petugas Gabungan Tutup 2 Perkantoran dan 119 Restoran

- 20 September 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi Rumah Makan
Ilustrasi Rumah Makan //Pemkab Pasuruan

JURNALGAYA - Sebanyak dua perkantoran dan 119 restoran ditutup selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Pasalnya mereka kedapatan melanggar saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar Polda Metro Jaya bersama TNI serta Satpol PP.

“Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Terdengar di Jakarta, Netizen Heboh

Selain itu, sebanyak 119 restoran atau rumah makan ditutup. Mereka memperbolehkan masyarakat makan di tempat. Padahal menurut aturannya, selama PSBB, restoran hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang.

Nana pun mengimbau seluruh anggota Polda Metro Jaya dan masyarakat untuk tidak lalai menerapkan protokol kesehatan.

"Saya mengimbau khususnya kepada anggota Polri dan umumnya kepada masyarakat untuk selaku mematuhi dan disiplin prokes khususnya 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," ujarnya.

Baca Juga: MotoGP 2020 Kian Sengit, Posisi Dovizioso Terancam Direbut Quartararo, Vinales dan Joan Mir

Nana juga menekankan pentingnya menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19. Sebab menurut para ahli kesehatan menggunakan masker dengan baik bisa mengurangi risiko terjangkit Covid-19.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x