JURNALGAYA. Menindaklanjuti Surat Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) di Badan Usaha Milik Negara berdasarkan SNI ISO 37001:2016.
Hari ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 setelah sebelumnya menjalani proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem akan Terjadi Sebulan ke Depan di Jabar
Baca Juga: Yuk Rasakan Sensasi Rasa Ayam Tangkap Di Sambara Bandung
“Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” Ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. Kamis 24 September 2020.
Didiek mengatakan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini akan memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, sistem pengawasan intern, dan lain sebagainya,” tegas Didiek.