JURNALGAYA - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuai oleh Firli Bahuri, sedikitnya ada sebanyak 31 pegawai yang mengundurkan diri, termasuk mantan Juru Bicaranya, Febri Diansyah.
Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mundurnya puluhan pegawai dari KPK merupakan hal wajar. KPK juga tidak bisa menahan para pegawai tersebut untuk tetap bekerja di institusinya.
"Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 September 2020.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikawal Ketat Anggota Marinir saat Berceramah di Lampung
Ia merinci, 31 pegawai yang mundur di tahun 2020, sebanyak 24 di antaranya merupakan pegawai tetap, dan 7 pegawai tidak tetap.
Sementara itu, berdasarkan catatan KPK, ratusan pegawai juga mengundurkan diri pada periode 2016-2020. Pada 2016, tercatat sebanyak 46 pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, tahun 2017 sebanyak 26 pegawai, 2018 sebanyak 31 pegawai, dan 2019 sebanyak 23 pegawai. Total, 157 pegawai mengundurkan diri selama periode 2016-2020.
Baca Juga: Disney Bakal Tampilkan Sosok Tinkerbell yang Hitam Manis di Film Terbarunya
Ali menjelaskan, alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK.