JURNALGAYA. Sabagai upaya untuk menjaga ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan agar rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19, mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak.
Baca Juga: Kini Layanan Rapid Test Di Stasiun Kiaracondong Hingga Tengah Malam
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," Ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi, seperti dikutip dari rri.co.id Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Premier The Batman Mundur Ke Maret 2022, Tunggu Robert Pattinson Pulih dari Covid-19