Baru Sehari Menjabat, Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 19:59 WIB
Ahmad Syaikhu.
Ahmad Syaikhu. /Fraksi PKS DPR RI/Dok/
 

JURNALGAYA---Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Permintaan tersebut, disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," ujar Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari RRI.co.id, Selasa 6 Oktober 2020.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat. 

Baca Juga: dr Tirta Siap Pasang Badan Jadi Tameng Najwa Shihab

Menurutnya, aksi buruh dan  koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. "UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata Syaikhu.

UU Ciptaker, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor. 

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," kata Syaikhu.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Najwa Shihab ke Kursi Kosong 'Menkes'

Menurut Syaikhu, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x