Hadir beberapa nara sumber dalam acara tersebut. Salah satunya, Ekonom senior Faisal Basri. Menurutnya, kondisi investasi Indonesia saat ini sejatinya baik-baik saja. Oleh karena itu, ia mempertanyakan tujuan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut-sebut untuk menggaet investasi asing.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo ini, kata dia, peranan investasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 34%. Ini adalah angka tertinggi dibanding masa-masa pemerintahan sebelumnya.
"Tidak pernah kontribusi investasi di Indonesia melampaui 30%," katanya.
Bahkan, menurut dia, Indonesia masuk top 20 sebagai negara penerima investasi asing terbesar secara global. Nilai investasi asing yang masuk ke Indonesia lebih tinggi dari negara-negara menengah.
Baca Juga: Haris Azhar di Mata Najwa: Negara Panik Jadi Muncul Omnibus Law
"Hal yang menjadi masalah di Indonesia adalah: investasi tinggi, tapi hasilnya kecil. Banyak cacing di perut Indonesia, yang bernama korupsi," katanya.
Ia mengatakan, sejatinya persoalan terbesar dari masalah investasi di Indonesia adalah korupsi dan yang kedua birokrasi yang tidak efisien. Masalah ketenagakerjaan justru berada di urutan No. 11.
"Membangun sembrono, tanpa perencanaan. Ini juga masalah. Jadi, seharusnya yang dibenahi adalah masalah-masalah ini," tutur Faisal.
Masalah lain di sektor investasi Indonesia, menurut dia, adalah banyak proyek yang dikerjakan tanpa melalui tender, langsung diberikan kepada Badan Usaha Milik negara (BUMN). Akibatnya, Indonesia tidak bisa mendapatkan harga yang termurah.
Baca Juga: Di Mata Najwa, Ledia Akui Pemerintah Kurang Konsultasi Publik UU Cipta Kerja
"Rencana tidak bagus, cari dana akrobat, suruh berutang. Tidak heran utang BUMN sampai Rp 1.000 triliun lebih dan sekarang di saat pandemi mereka harus membayar," kata Faisal.
Najwa Shihab yang menjadi presenter di acara tersebut pun mengingatkan Faisal Basri, Luhut Panjaitan tak jadi narasumber pada acara Mata Najwa tersebut. Namun, sebagai penyeimbang, Najwa mempersilahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan komentar sebagai perwakilan dari pemerintah.
Menurut Bahlil, aturan UU Cipta Kerja justru dibuat untuk menciptakan lapangan kerja untuk tenaga kerja di dalam negeri. "Komitmen insya allah tak akan membuka ruang (untuk tenaga kerja asing,red)," singkatnya.