JURNALGAYA---Acara Mata Najwa Rabu 7 Oktober 2020 malam, di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi, pembahasan undang-undang Cipta Tenaga Kerja ini urgensi luar biasa makanya, pihaknya pasti akan mendengar dari semua pihak. Ia pun, memastikan orang yang mengambil keuntungan dari proses perizinan akan ditertibkan.
"Korban pertama omnibus law ini yang menikmati perizinan perusahaan. Pembagian pusat dan daerah tak akan ada yang dihilangkan," ujar Supratman dalam Mata Nazwa yang disiarkan secara langsung oleh Trans7, Rabu, 7 Oktober 2020.
Saat dimintai komentarnya terkait mosi tak percaya masyarakat terhadap anggota dewan, Supratman mengatakan, ia yakin dan percaya aturan ini akan menjadi tonggak baru.
Najwa Shihab pun mengajukan pertanyaan apakah dewan masih peduli dengan suara publik? Supratman menjawab pasti akan dilakukan.
Supratman pun memberikan klarifikasinya terkait berbagai informasi. Pertama, terkait tenaga asing bebas masuk dengan adanya undang-undang Cipta Kerja, sama sekali tak benar. Begitu juga terkait aturan out sourcing kembali ke putusan MA.
"Upah minimum padat karya buruh minta di hapus. Itu kami hapus," katanya.
Begitu juga, kata dia, upah minimum kabupaten kota tetap ada. Tak hanya upah minimum provinsi saja," katanya.