Siap-Siap, Mahfud MD Dapat Bocoran BIN Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober

- 16 Oktober 2020, 07:31 WIB
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD.
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD. /Instagram/mohmahfudmd
 
JURNALGAYA---Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) kembali menggelar unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini Jumat (16/10).
 
Ternyata, demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja ini, tak hanya akan berakhir hari ini saja. Karena, menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, pihaknya sudah tahu demo akan berlangsung sampai 28 Oktober 2020. 
 
"Kita sudah tahu. Kan kita punya intel banyak. Tak hanya BIN. Intelijen kita banyak sekali," ujar Mahfud saat menjadi narasumber di acara Rosi di Kompas TV yang dipresenteri oleh Rosi Silalahi, Kamis malam 15 Oktober 2020.
 
 
Saat ditanya oleh Rosi,  setelah 28 Oktober 2020 selanjutnya apa yang terjadi, Mahfud mengatakan nanti akan diidentifikasi lagi.
 
"Kita identifikasi, setelah 28 Oktober nanti setelahnya kita lacak lagi," katanya.
 
Terkait sikap pemerintah menghadapi situasi dengan banyaknya demo ini, Mahfud mengatakan, pemerintah tak mempermasalahkan yang penting tak anarkis.
 
 
"Bagus kita senang ada demo yang penting tak anarkis," katanya.
 
Mahfud menjamin, demo mahasiswa tersebut berjalan aman tak terjadi apa-apa. Bahkan, polisi pun tak akan melakukan penangkapan asal tertib.
 
"Saya jamin besok tak terjdi apa-apa. Polisi juga tak akan menangkap. Kalau demo ini berjalan tertib," katanya.
 
 
Rosi pun menegaskan pada Mahfud MD,  tentang apa yang akan dilakukan pemerintah menanggapi adanya penilaian pemerintah Jokowi represif dan melakukan pembungkaman. Mahfud mengatakan, pihaknya menjamin hal itu tak akan terjadi.
 
"Kita jamin. Siapa buktinya yang ditangkap hanya karena demo? Kan tidak ada. Kan yang ditangkap pelaku pelemparan," tegasnya.
 
 
Mahfud mengatakan, kalau ada yang akan memberikan aspirasi silahkan, pemerintah nanti akan mengolah apsirasi ini. "Di tampung saja aspirasi ini karena ada beberap saluran. Kita harua buat Peraturan Pemerintah, Perpres setelah itu ada keputusan menteri terkait. Kalau masalah subtansi silahkan ke MK," paparnya.
 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x