Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin Corona Tak Halal Bisa Dipakai Untuk Darurat Selama Belum Ada yang Halal

- 16 Oktober 2020, 19:58 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab)
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Akhir Bulan Ini: Walau Dinyatakan Lulus, Masih Bisa Digugurkan

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius mengembangkan vaksin lewat Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Jokowi sebelumnya juga menargetkan bahwa program vaksinasi Covid-19 bakal dilakukan pada akhir 2020. Cara itu dilakukan pemerintah baik mandiri maupun bekerja sama dengan negara lain seperti China dan Uni emirat Arab.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah