Sadis, Calon Pekerja Migran Ilegal Dipungut Rp 50 Juta per Orang, Tak Kunjung Diberangkatkan

- 18 Oktober 2020, 13:12 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia.*
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

JURNAL GAYA - Calon pekerja migran di penampungan ilegal di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) ditarik Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk bisa diberangkatkan ke negara tujuan. Namun, kenadati sudah menyetor hingga Rp 50 juta, ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun tidak kunjung diberangkatkan.

Temuan tersebut diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, saat melakukan penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon, Jabar, Minggu, 18 Oktober 2020.

"Calon pekerja migran rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta," kata Kepala BP2MI Benny, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: 2.000 Migran Honduras Nekat Berjalan Kaki dan Sebrangi Guatemala untuk Cari Kerja di Amerika

Menurut dia, para pekerja migran yang berada di penampungan ilegal tersebut akan diberangkatkan ke dua negara, yaitu Polandia dan juga Taiwan.

Untuk bisa berangkat ke dua negara itu, kata Benny, calo atau sponsor ilegal meminta kepada para calon pekerja migran senilai Rp40 sampai 50 juta, tergantung negara tujuan.

Di sana para calon pekerja migran, lanjut Benny, akan ditempatkan di perusahaan peternakan dan juga perusahaan elektronik.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Dukung Pemulihan Ekonomi Indonesia, DPR di Atas Angin?

"Padahal, untuk biaya yang ditetapkan ketika bekerja ke Taiwan itu hanya Rp17 juta, tapi mereka malah ditarik lebih dari ketentuan," ujar Benny.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x