Kekeuh Ogah Terbitkan Perppu, Presiden Jokowi Buka Diri Kemungkinan Revisi UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 21:29 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

JURNALGAYA - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka diri untuk menerima masukan dan koreksi terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk, kemungkinan merevisi materi yang bermasalah dalam undang-undang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan usai pertemuan sejumlah tokoh Muhammadiyah dengan Presiden Jokowi pada Rabu 21 Oktober 2020 siang tadi.

Dalam pertemuan tersebut, mulanya Presiden Jokowi menjelaskan mengenai latar belakang, materi serta peran strategis dalam peningkatan ekonomi.

Saat itu, lanjut Mu'ti, Presiden pun mengutarakan sikap terkait banyaknya kritik dari masyarakat mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Lima Direksi Dicopot, Budi Waseso Masih Berkuasa di Perum Bulog

"Terhadap kritik tersebut, Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," terang Mu'ti melalui keterangan tertulis Rabu 21 Oktober 2020.

Kendati, Mu'ti tak merinci langkah detail yang bakal diambil Jokowi untuk mengubah materi bermasalah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hanya saja dalam pertemuan itu, kata Mu'ti, Presiden Jokowi mengakui buruknya komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat mengenai perundangan tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Disentil Irma Suryani Chaniago : Merasa Paling Benar, Berkaca Dululah

"Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki," tutur Mu'ti.

Atas respons tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan apresiasinya. Ia pun menyambut baik keterbukaan presiden untuk berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.

Itu sebab demi memberi waktu perbaikan dan masukan dari masyarakat, Muhammadiyah meminta pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, ditunda.

"PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," terang Mu'ti.

Baca Juga: Tampil Beda, Mata Najwa Tampil Bersama Nara Sumber di Studio Trans 7, Diskusi Mulai Memanas

Soalnya di Indonesia, penundaan pelaksanaan peraturan juga terjadi untuk beberapa Undang-Undang. "Karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya."

Pertemuan dengan Presiden Jokowi siang tadi dihadiri pula oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo. Sementara Presiden didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah