Masyarakat Jangan Gaduh Terkait Halal Haram Vaksin Covid 19 MUI akan Transparan

- 23 Oktober 2020, 12:02 WIB
ILUSTRASI vaksinasi untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.*
ILUSTRASI vaksinasi untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.* /pixabay
 

JURNALGAYA----Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan masyarakat tidak gaduh soal halal atau haram vaksi Covid-19.

Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, pihaknya akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang rencananya akan didatangkan dari Cina.

"Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI," ujar Lukman dalam dialog kepada PRO-3 RRI, dikutip oleh Jurnalgaya, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Donald Trump Diprediksi Unggul Tipis dengan Biden di Suara Elektoral Pemilihan Presiden

"Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain di luar substansi hukumnya," imbuhnya.

Lukman memberikan contoh nyata terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.

Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru 23 Oktober 2020 Mulai 1 Jutaan, Seri Reno4 Turun, Cek di Sini

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan pandua syariat Islam," pungkasnya.

ShoBaca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x