KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Ini Perjalanan Kasusnya

- 23 Oktober 2020, 19:29 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020. /Screenshoot/

JURNALGAYA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat 23 Oktober 2020.

Budi merupakan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 pada 26 April 2019.

Seperti diberitakan Galamedia dalam artikel BREAKING NEWS, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya, sejak saat itu, Budi diperiksa KPK.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Atas kasusnya tersebut, sebanyak 35 orang saksi diperiksa. Hingga akhirnya KPK menahan Budi di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama).

"untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.

Baca Juga: Tol Pasteur Sempat Macet Panjang, Gerbang Diblokir Mahasiswa Pendemo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah