Gus Nur Dilaporkan dan Ditangkap Diduga Karena Ibaratkan Organisasi NU Sebuah Bus

- 24 Oktober 2020, 11:53 WIB
Gus Nur dilaporkan polisi
Gus Nur dilaporkan polisi /Youtube Refly Harun
 

JURNALGAYA---Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam. 

Gus Nur, diduga ditangkap terkait laporan Pengurus NU Cirebon karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap NU. 

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap di Malang Karena Ujaran Kebencian, Ini Deretan Kontroversinya

Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya tengah memproses laporan terhadap pendakwah Gus Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.

"Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Baca Juga: Valentino Rossi Diprediksi Bisa Bangkit dari Covid-19 Senin 26 Oktober 2020

Sebelumnya, pelapor menuding perkataan Gus Nur dalam kanal YouTube milik Refly Harun telah melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Bahkan ia mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi. 

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu IU Above The Time yang Video Musiknya Dijiplak Via Vallen

Kemudian Gus Nur pun dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan serupa, juga dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor karena mereka menganggap Gus Nur melecehkan NU dan sejumlah tokohnya di kanal YouTube.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x