JURNALGAYA---Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
"Masih pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di kutip Jurnalgaya dari RRI Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Sebelum Pangandaran Gempa, Ridwan Kamil Kumpulkan BPBD Bahas Kesiapan Hadapi Bencana La Nina
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polisi menahan Gus Nur 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Pangandaran Gempa, Ridwan Kamil Sedang Berkegiatan di Pangandaran?
Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, diduga terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
Editor: Qiya Ameena
Sumber: RRI