JURNAL GAYA - Gus Nur alias Suri Nur Rahardja ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Gus Nur ditangkap atas laporan Nahdlatul Ulama (NU) terkait ujaran kebencian dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Ini bukan kali pertama Gus Nur membuat penyataan yang berujung kontroversi. Beberapa komentar pendakwah tersebut kerap kali membuat publik heboh, salah satunya pada Oktober 2019.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 8 Demonstran yang Coba Sabotase Tol Pasteur
Saat itu Gus Nur mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Generasi Muda NU.
Berikut beberapa komentar kontroversial yang pernah dilontarkan Gus Nur:
Baca Juga: Dokter dalam Sejarah, Pahlawan Kemanusiaan hingga Pelopor Kemerdekaan Indonesia
1. Generasi Muda NU Disebut Penjilat
Gus Nur dianggap mengucapkan kata-kata tak pantas bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU melalui vlog-nya.
Editor: Nadisha El Malika
Sumber: RRI