Blokir Jalan Tol, Delapan Mahasiswa Dibawa ke Kantor Polisi

- 23 Oktober 2020, 20:17 WIB
Kepadatan di Exit Tol Pasteur arah ke Bandung.
Kepadatan di Exit Tol Pasteur arah ke Bandung. //PT JASA MARGA

JURNAL GAYA - Delapan mahasiswa diperiksa penyidik kepolisian usai memblokir jalan Tol Pasteur saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Jumat sore, 23 Oktober 2020. Mereka dibawa ke Mapolrestabes Bandung.

"Dari sekitar 30 orang (pedemo) ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab korlapnya yang mengadakan penutupan jalan tol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat ini.

Ia mengatakan, aparat kepolisian sebelumnya pun sudah memperingatkan agar mahasiswa untuk tidak melakukan penutupan jalan atau menghalangi masyarakat umum.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Ulung sendiri terjun langsung dalam pengamanan unjuk rasa pada hari ini. Dia sempat memberikan arahan kepada demonstran agar menghentikan aksi karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun, karena massa tak kunjung menghentikan pemblokiran jalan, polisi lantas membubarkan massa.

"Sesuai dengan UU 38/2004 tentang jalan, sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.

Ulung mengakui pihaknya terpaksa membubarkan demonstran karena berdampak pada arus lalu lintas dan ketertiban umum. Terjadi kemacetan 5-6 kilometer Akibat pemblokiran jalan. Baik di arah Bandung menuju Jakarta mau pun sebaliknya.

Baca Juga: Iran, Qatar dan Rakyatnya Sendiri Incar Kematian Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x