Dalam Tekanan, KAMI Sumsel Akhirnya Dideklarasikan

- 23 Oktober 2020, 23:03 WIB
Ilustrasi Logo KAMI
Ilustrasi Logo KAMI /

JURNAL GAYA - Aksi penolakan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus terjadi di sejumlah daerah. Begitu pun di Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 23 Oktober 2020.

Sehingga kegiatan yang semula direncanakan digelar di Hotel WIN Palembang, terpaksa dialihkan di pelataran Monpera Palembang pada hari yang sama.

“Pembatalan deklarasi KAMI Sumsel ini dikarenakan pemilik hotel WIN ditekan oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan di Sumsel”, ujar Sekretaris Jenderal KAMI Sumsel, Mahmud Khalifah Alam kepada wartawan, Jumat 23 Oktober.

Menurutnya, pembatalan deklarasi KAMI Sumsel melalui penekanan terhadap pemilik hotel WIN itu disebut sebagai cermin arogansi kekuasaan. Padahal, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 pasal 8, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik lisan ataupun tulisan merupakan hak konstitusional warga.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

“Di dalam pasal 28E, ayat (3), UUD 1945 juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bahkan dalam Undang-Undang Hak Azasi Manusia No 26 Tahun 2000, pasal 24 ayat (1) juga ditegaskan setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”, jelas Khalifah Alam.

Pembatalan acara Deklarasi KAMI Sumsel oleh pihak pemegang kekuasaan  dengan cara menekan pihak Hotel WIN, disebut Khalifah Alam, wujud dari praktek anti demokrasi.

Sementara itu, Ketua Presidium KAMI Sumsel, Dr. Tarech Rasyid M.Si, mengatakan proses demokrasi di Indonesia telah mengalami defisit. Sebab beberapa lembaga demokrasi di negeri ini tidak berjalan.

Baca Juga: Blokir Jalan Tol, Delapan Mahasiswa Dibawa ke Kantor Polisi

“Bahkan ada kecendrungan penegakan hukum kita justru di bawah bayang-bayang kekuasaan atau kepentingan politik. Ini yang membuat defisit demokrasi,” ungkap Tarech.

Terkait Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, Tarech melihat proses pembentukannya bermasalah baik dari segi prosedural ataupun substansi. Akibatnya, banyak kritik dari akademisi, mahasiswa, buruh dan kelompok masyarakat lainnya.

“KAMI Sumsel mengimbau agar pemerintah dalam hal ini pemangku kekuasaan, untuk menimbang dan mengeluarkan Perpu pembatalan UU Omnibuslaw atau cipta kerja tersebut”, tegasnya.

Baca Juga: Iran, Qatar dan Rakyatnya Sendiri Incar Kematian Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman

Berdasarkan susunan pengurus KAMI Sumsel diketahui sebanyak 147 tokoh menjadi deklarator, 19 orang dewan penasehat, 12 presedium, 1 Sekjen, dan 13 komite.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x