Gatot Nurmantyo Cs Kian Disambut Masyarakat, UU ITE Jadi Alat Lumpuhkan Gerakan KAMI

- 19 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI /

JURNALGAYA - Penangkapan para aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disinyalir sebagai skenario yang sengaja dilakukan untuk mengadang gerakan KAMI yang kian kritis.

Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara yang juga deklarator KAMI, Refly Harun dalam video yang diunggahnya di YouTube bertajuk 'UU ITE Untuk Penjahat Dunia Maya, Bukan Aktivis Kritis!', pada Minggu 18 Oktober 2020.

Seperti diketahui sejumlah tokoh KAMI diciduk aparat kepolisian, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Motor Alex Rins Mogok Sampai Harus Didorong Usai Menang di MotoGP Aragon 2020

"Kalau kita lihat penangkapan aktivis KAMI, rasanya memang berat untuk tidak mengatakan bahwa motifnya lebih politik. Tidak tahu apa yang akan dituju dengan penangkapan tersebut," ujar Refly Harun dalam video tersebut.

"Salah satu skenarionya mungkin untuk mengadang laju KAMI, dimana organisasi ini sangat disambut masyarakat di berbagai daerah dengan partisipasi sendiri. Bisa dipastikan mereka yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan Jokowi banyak yang bergabung dalam KAMI, terlepas dari motifnya apa," sambung Refly.

Oleh karenanya, tuduhan melanggar UU ITE yang ditujukan kepada para aktivis itu diduga dilakukan untuk menghentikan pergerakan KAMI.

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Bisa jadi pinggir-pinggirnya dilumpuhkan satu demi satu. Alasan UU ITE mengenai misalnya twit. Aduh, banyak sekali twitt-twitt seperti itu bertebaran di internet, di jagat maya ini," jelas Refly.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x