Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Penjajahan Belanda dan Jepang

- 25 Oktober 2020, 14:09 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /YouTube/ Fadli Zon Official
 

JURNALGAYA---Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, menyoroti penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Fadli Zon,  menyayangkan proses penangkapan Gus Nur. Menurutnya, proes penangkapan tersebut miriip seperti zaman penjajahan.

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," ujar Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, yang dikutip Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Pantai Barat Pangandaran Punya Ruang Terbuka Publik, Baru Diresmikan Ridwan Kamil

Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli.

Baca Juga: Desain Masjid Akbar Banyumas, Ridwan Kamil Angkat Tema Seribu Bulan Sabit

Gus Nur diamankan pihak Kepolisian, di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Gus Nur, ditangkap di kediamannya, usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam. Ia ditangkap terkait pernyataannya yang kontroversional tetang NU, saat berbincang dengan Refly Harun dalam chanel Youtubenya. 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x