1 November Ada Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

- 30 Oktober 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

JURNALGAYA - Golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 November 2020.

Hal itu ditujukan bagi peserta golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI, Polri, PNS TNI, dan PNS Polri.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

"Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Ia menuturkan program registrasi ulang itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga (kl).

Ia mengatakan peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x