1 November Ada Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

- 30 Oktober 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

"Selanjutnya, pada saat cek status kepesertaannya mulai 1 November mendatang akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," katanya.

Sementara itu, pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA menu pengaktifan kembali kartu.

Selain itu , bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di RS, maupun BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Baca Juga: Najwa Shihab Langsung Mendapatkan Ucapan Terima Kasih dari Prilly Latuconsina

Ia menuturkan peserta diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yakni foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelasnya.

Iqbal mengatakan pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) untuk mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Libur Panjang Dikhawatirkan 'Pasien Positif Covid-19' Ikut Mudik, Kasus Harian Turun Drastis

"Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui program Gilang dari BPJS Kesehatan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah