Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengendara Moge yang Aniaya Prajurit TNI

- 2 November 2020, 11:04 WIB
Foto pengendara moge pelaku pengeroyokan anggota TNI
Foto pengendara moge pelaku pengeroyokan anggota TNI /@palembang_bedesau/

JURNAL GAYA---Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).

Bayu menjelaskan, pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran 2 November 2020 Naomi Kepergok Fake oleh Pangeran

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," ujar Satake dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Senin 2 November 2020.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26).

Baca Juga: 4 Idola Kpop Korban Stalking, Ada Jungkook BTS, Pengalaman Kwon Nara Paling Buruk

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," katanya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah