PDIP Nilai Jokowi Berikan Anugerah Tanda Jasa ke Gatot Nurmantyo Waktunya Tak Biasa, Kok Bisa?

- 4 November 2020, 17:38 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. /dpr.go.id/ Oji/Man

JURNAL GAYA----Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin memberikan komentar terkait pemberian anugerahtanda jasa Bintang Mahaputra oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, waktunya tidak biasa.

Namun, politisi PDI Perjuangan ini mengaku memang sah-sah saja seorang kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra.

Sebab pemberian sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan, sesuai UU no 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Sekalipun anugerah itu diberikan kepada seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Kepulangannya Tak Dibantu Pemerintah, Habib Rizieq: Jangan Ada Pahlawan Kesiangan

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," kata Hasanuddin kepada wartawan Rabu 4 November 2020.

Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan. 

Para pahlawan, kata dia, diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

Baca Juga: Bocoran Putri untuk Pangeran 4 November 2020, Naomi Ancam Pangeran Agar Mau Jadi Pacarnya

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," katanya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah