Soal Uji UU No 11 Tahun 2020, Hakim Konstitusi: Lihat Lagi Pasal-pasalnya, Jangan Keliru

- 4 November 2020, 21:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta

 

JURNALGAYA - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 November 2020, Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

Baca Juga: Ahok Ucapkan Selamat Tiba Kembali di Tanah Air ke Habieb Rizieq

"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x