Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan bahwa subsid gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta. Sedangkan untuk termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.
Akan tetapi, apabila kriteria pekerja memakai 7 rekening berikut, maka dipastikan tidak akan dapat transferan uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
Sebab, 7 rekening ini terdapat suatu masalah, sehingga dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.
Baca Juga: Pilpres AS 2020: Joe Biden Klaim Raup Lebih dari 300 Suara Elektoral
Ketujuh rekening tersebut menghambat proses pencairan dana BLT subdisi gaji BPJS
Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga kemungkinan hal itu akan berlaku pada gelombang 2.
Berikut 7 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan, di antaranya:
Baca Juga: Lo Kheng Hong: Menyimpan Uang di Bank Bisa Membuat Investor Perlahan Jatuh Miskin
- Rekening yang diduplikasi
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
- Rekening tidak terdaftar
Seperti disampaikan Kemnaker sebelumnya, bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan ke tiap rekening yang telah dilaporkan pada pihak BP Jamsostek.
Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum dapat transferan, segera untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait data rekening.*** Syifa Chusnul Khotimah