Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Gatot aturan itu menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja.
Sebab, UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan yang menyangkut hak-hak buruh seperti pesangon dan cuti.
Dalam sesi wawancara itu, Karni Ilyas bertanya kepada Mantan Panglima TNI itu mengenai UU Cipta Kerja yang mendapatkan penolakan dari pekerja.
"Saya belum begitu siap bicara tentang UU (Cipta Kerja), tapi saya memikirkan bahwa pasti buruh merasa hidupnya tidak tenang, khawatir," ujarnya.
Baca Juga: Acara ILC soal Kepulangan Habib Rizieq Dibatalkan, Fadli Zon: Ada Telepon Ghaib ya Bang Karni?
Selain pesangon dan cuti, ia menilai UU Cipta Kerja melonggarkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini mengkhawatirkan lantaran pekerja Indonesia belum siap bersaing.
3. Pendidikan dan pengangguran
Gatot mengungkapkan, Indonesia memiliki bonus demografi dimana masyarakat usia produktif yakni 16-35 mendominasi sekitar 60 persen.