JURNALGAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi pamolango mengaku, sudah dua kali KPK mengirim surat ke Kejagung dan Bareskrim Polri muntuk meminta dokumen kasus Djoko Tjandra.
Namun hingga kini, permintaan tersebut tak jua digubris. Dua lembaga hukum tersebut belum menyerahkannya kepada KPK.
"Kita dua kali kirimkan surat untuk meminta dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Tapi sampai sekarang belum dikirimkan. Semoga mereka bisa menghargai kewenangan," ujar Nawawi di acara Mata Najwa, Rabu 11 November 2020.
Baca Juga: MAKI di Mata Najwa Desak KPK Ungkap Kaitan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Burhanuddin
Nawawi menjelaskan, kasus Djoko Tjandra kini ada di bawah supervisi KPK. Bahkan hal itu dituangkan dlaam Perpres 102.
Dengan Perpres tersebut, seharusnya tidak ada alasan bagi Polri maupun Kejagung untuk menyerahkan semua dokumen yang diminta.
"(Polri dan Kejagung) harus dengarkan aturan hukumnya," ucap Nawawi.
Baca Juga: Di Mata Najwa, MAKI Ungkap 3 Politisi Kunjungi Djoko Tjandra di Luar Negeri, Siapa Mereka?
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!