Bantahan Rizieq atas isu tesebut tidak menghindarkannya dari jerat tersangka. Rizieq diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Sedang Berlangsung di Front TV, Ini Link Live Streaming Kepulangan Imam Besar Habib Rizieq
Rizieq sempat diumumkan buron namun polisi gagal memulangkan Rizieq ke tanah air karena ada syarat yang tidak bisa terpenuhi dalam proses pengajuan ke interpol.
Dalam perkembangannya, polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang sebelumnya diajukan oleh pengacara Rizieq.
Alasan penerbitan SP3, polisi tidak menemukan pengunggah konten pornografi tersebut. Dengan catatan, jika terdapat bukti baru kasus tersebut dapat dibuka kembali.
Baca Juga: Pengalihan Isu Video Syur Artis untuk Habib Rizieq Gagal?
Rizieq sebenarnya sudah ingin pulang ke Indonesia. Namun dia mengaku dicekal untuk tidak pulang ke tanah air. Sempat terkena rumor overstay dan Rizieq harus membayar denda jika ingin meninggalkan Arab Saudi.
Kini, pihak Rizieq mengaku tidak ada lagi masalah keimigrasian sehingga bisa kembali pulang ke Indonesia.
Dikutip dari Antara, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus Rizieq bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Akses Bandara Sulit Ditembus, Maskapai Akomodir Reschedule dan Refund Tiket