"Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," ungkapnya Senin 10 November 2020.
Hal itu dijelaskan Chudry karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah kedatangan Rizieq polisi akan kembali memproses kasus hukum membelit Rizieq saat masih di Indonesia.
Jika kasus Rizieq ditindaklanjuti, Chudry berharap polisi bersikap transparan agar tidak adapersepsi buruk pada kepolisian.
Baca Juga: Unggah Foto Perempuan, Instagram Nicholas Saputra Dibanjiri Komentar Patah Hati
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," paparnya.
Selain terjerat kasus pornogragi, pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Dia juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun Polda Jawa Barat sudah mengehentikan penyidikan kasus tersebut.***