Didenda Rp50 Juta, Keluarga Habib Rizieq Melunasinya ke Pemprov DKI Jakarta

- 15 November 2020, 16:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)  dan Keluarga Menerima dan Membayar Sanksi Denda
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Keluarga Menerima dan Membayar Sanksi Denda /MUHAMMAD IQBAL/

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan kerumunan ribuan massa tersebut.

Baca Juga: Besok Senin, Jangan Lupa Puasa Sunnah ini Bacaan Niatnya"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Selain itu, Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah. Bahkan, ia mengatakan, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Baca Juga: Peduli Korban Gunung Merapi, Dr Tirta: 5000 Masker Sumbangan Swasta Untuk Korban Merapi  

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid19). Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. 

Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.***

 

 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah