Didenda Rp50 Juta, Keluarga Habib Rizieq Melunasinya ke Pemprov DKI Jakarta

- 15 November 2020, 16:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS)  dan Keluarga Menerima dan Membayar Sanksi Denda
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Keluarga Menerima dan Membayar Sanksi Denda /MUHAMMAD IQBAL/

Jurnal Gaya --- Pemprov DKI bertindak tegas terhadap Habib Rizieq Sihab, setelah adanya kritikan dari berbagai pihak mengenai acara akad pernikahan putrinya. Acara akad pernikahan sekaligus maulid Nabi Muhammad SAW tersebut mengundang banyak kerumunan yang melanggar ketentuan dari Pemprov DKI tentang pencegahan Covid-19.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id, 15 November 2020. Melalui Satpol PP, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

Satpol PP Pemprov DKI mengirimkan surat yang salah satu isinya, "Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Shihab, Kembali Digelar, Kini Khusus Perempuan, Ada Kerumunan Lagi?

Pihak FPI sendiri mengkonfirmasi kalau Habib menerima sanksi yang dijatuhkan pada keluarga besarnya. Sanksi denda yang dijatuhkan pada Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab, telah selesai dibayar lunas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Rizieq.

FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam kemarin.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI Jakarta

Pihak keluarga yang diwakili salah satu menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x