Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI Jakarta

- 15 November 2020, 13:51 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. /Youtube Front TV

 

JURNALGAYA - Usai menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang, Habib Rizieq Shihab (HRS) terkena sanksi denda Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan seperti dilansir rri.co.id, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini Jumlah Kekayaan Erick Thohir yang Ditunjuk Jokowi Gantikan Posisi Sri Mulyani

Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x