"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo.
Seperti diketahui, pernikahan putri HRS banyak disorot masyarakat. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri massa yang banyak.
Selain itu, orang-orang yang datang ke pernikahan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak.***