JURNALGAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab.
Panggian tersebut tertuang dalam surat nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tanggal 15 November 2020.
Dikutip dari RRI, Anies rencananya akan dipanggil Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Medsos Najwa Shihab Diserbu Pendukung Habib Rizieq, Netizen Tanyakan Protokol Sehat, Apa Sikap Nana?
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.
Baca Juga: Dituding Hina Habib Luthfi, Maheer At-Thuwalibi Dipolisikan, Ini Pasal yang Dikenakan
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI