JURNAL GAYA – Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar. Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif.
Baca Juga: Besok Jumat, Ridwan Kamil Siap Hadir di Bareskrim Didampingi Biro Hukum
“Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kamis 19 November 2020.
“Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Menurut Emil, jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil akan Jelaskan Beda dengan Anies
“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?,” paparnya.