Ridwan Kamil Tanggapi Tito Karnavian, Tak Terima Ancaman Pemecatan Kepala Daerah?

- 19 November 2020, 21:58 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

JURNAL GAYA – Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Seperti diketahui dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar. Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif.

Baca Juga: Besok Jumat, Ridwan Kamil Siap Hadir di Bareskrim Didampingi Biro Hukum

“Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kamis 19 November 2020.

“Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Menurut Emil, jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil akan Jelaskan Beda dengan Anies

“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?,” paparnya.

Di sisi lain, Emil menyatakan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara, kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor. Padahal, dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab. 

“Tapi mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa,” katanya.

Baca Juga: Tips Andal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Euforia pendukung Habib Rizieq yang membludak,  tidak bisa tertahankan aparat pemerintah dan keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.

Menurut Tito Karnavian, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.***

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah