Selanjutnya dalam instruksi itu, Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.
Dengan adanya instruksi tersebut, Mendagri dapat mencopot jabatan kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota maupun Bupati. Namun sejumlah anggota DPR RI memprotes kebijakan pencopotan jabatan kepala daerah melalui Instruksi tersebut.***