Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Gubernur, Ketua MPR Minta Kepala Daerah untuk Patuhi

- 19 November 2020, 22:26 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo/

Selanjutnya dalam instruksi itu, Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

Dengan adanya instruksi tersebut, Mendagri dapat mencopot jabatan kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota maupun Bupati. Namun sejumlah anggota DPR RI memprotes kebijakan pencopotan jabatan kepala daerah melalui Instruksi tersebut.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x