Instruksi Mendagri Ancam Copot Anies dan Emil Trending, Netizen: Gubernur Dipilih Rakyat, Menteri?

- 19 November 2020, 08:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

JURNALGAYA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 dibahas netizen.

Dengan aturan ini, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ataupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bisa diberhentikan dari jabatannya apabila dinilai melanggar perundang-undangan terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengintip Aktivitas Anak-anak di Tempat Pengungsian Gunung Merapi

Hal ini memicu komentar netizen. Hingga Instruksi Mendagri pun menjadi trending Twitter. 

Mereka rata-rata mempertanyakan bagaimana bisa gubernur dicopot dari jabatannya, ketika gubernur dipilih rakyat. 

Berbeda halnya menteri yang dipilih oleh presiden. Jadi secara kedudukan siapa sebenarnya yang lebih tinggi, yang dipilih presiden atau rakyat. 

"Yg memilih siapa yg mencopot siapa. Betul betul negri suka-suka," cuit @geme***.

"Mau tanya..? Tinggi mana jabatan Mentri sebagai "Pembantu Presiden" dgn, Gubernur yang dipilih oleh Rakyat lewat Pilkada..." @rahadi*****

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x