Instruksi Mendagri Ancam Copot Anies dan Emil Trending, Netizen: Gubernur Dipilih Rakyat, Menteri?

- 19 November 2020, 08:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

Baca Juga: Pengakuan Putri Diana Selingkuh Diinvestigasi, Pangeran William Katakan Ini

Dalam keterangan persnya, Rabu 18 November 2020, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 16 November 2020.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Safrizal.

Baca Juga: FPI di Mata Najwa: Habib Rizieq Ga Pernah Mundur, Tabligh Akbar Akan Terus Jalan

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. instagram.com/@titokarnavian

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito.

Baca Juga: Fadli Zon Serang Pemerintah Biarkan Pelanggaran Prokes di Pilkada Solo dan Medan

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri tersebut akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.

Berikut enam poin instruksi Mendagri Tito.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah