Gotri menambahkan, pemberian izin belajar tatap muka ini dilakukan secara berjenjang dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag masing-masing, kemudian dilanjutkan ke satuan pendidikan dan orang tua siswa.
Mengingat peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dimaksud.
“Yang perlu saya terangkan di sini, pembelajaran tatap muka itu diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Semua tergantung dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yang lebih mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas di daerahnya."
"Makanya, pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah tersebut,” pungkas Nadiem.***