JURNALGAYA - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ternyata, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sudah habis Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, saat status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun pengajuan tersebut belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap. Seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq Shihab, Tagar Bubarkan FPI Trending Twitter
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Di sisi lain, desakan terhadap pembubaran FPI kian meluas. Orang pertama yang dengan lantang mengucapkan itu adalah Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Ia menyebutkan, jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dudung menegaskan hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.