Menakutkan! Aksi TNI di Sekitar Petamburan Rumah Habib Rizieq Mirip Zaman Orde Baru

- 21 November 2020, 06:45 WIB
Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP turunkan Baliho tidak berijin, Jumat 20 November 2020 (foto-Antara)
Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP turunkan Baliho tidak berijin, Jumat 20 November 2020 (foto-Antara) /antara/

JURNALGAYA - Video konvoi panser di sekitaran rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, viral di media sosial sejak Kamis 19 November 2020.

Keesokan harinya, Jumat 20 November 2020, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah baliho dan spanduk-spanduk tak berizin di Ibu Kota dan sekitarnya dengan menurunkan sekitar 500 personel.

Para TNI ini mengendarai kendaraan taktis (rantis). Mulai dari empat panser anoa serta puluhan motor yang dikendarai baik oleh petugas TNI dan Brimob Polri.

Baca Juga: Tak Terdaftar di Kemendagri, Ini Sosok yang Akan Menentukan Keberlangsungan FPI, Bukan Habib Rizieq

"Ini bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan," kata Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief yang memimpin kegiatan tersebut, saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat siang, 20 November 2020.

Berdasarkan pantauan ANTARA, rute pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan itu mulai dari arah Jalan Budi Kemuliaan, lalu berbelok ke arah Jalan Abdul Muis, lalu ke arah Pasar Tanah Abang, lalu mengarah ke kawasan Petamburan.

Selepas dari arah Petamburan perjalanan berlanjut menuju ke Bundaran Semanggi dan mengarah ke Jalan Jendral Sudirman lalu kembali ke titik awal yaitu Monumen Nasional.

"Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan," ujar Luqman.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Agenda Pembahasannya

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x