Dalami Video Mesumnya, Gisel Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

29 Desember 2020, 14:37 WIB
Akhirnya! Artis Gisel Anastasia Menjadi Tersangka Video Syur Miripnya /Instagram.com/@jaysforeal

 

JURNAL GAYA - Setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Penyidik bakal memanggil Gisel untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Mesum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaskan pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. "Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Yusri kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Namun disinggung kapan pemanggilannya tersebut. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: Gisel Anastasia Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Irit Bicara Kasusnya

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.

Baca Juga: Bungkam saat Tiba di Polda Metro, Gisel Diperiksa Polisi Karena Namanya Disebut Tersangka

Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD. "Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka," ucapnya.

Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Babak Baru Video Mesum Mirip Artis, Polisi Panggil Gisel dan Jedar

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler