Diperiksa Hampir 10 Jam, Gisel Diperbolehkan Pulang Tanpa Ditahan Penyidik

8 Januari 2021, 21:15 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

JURNAL GAYA - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, akhirnya Gisella Anastasia atau Gisel keluar dari ruangan Penyidik Polda Metro Jaya. Gisel diperiksa sebagai tersangka kasus video mesumnya bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Baca Juga: 5 Fakta yang Terkuak Kasus Video Asusila 19 Detik Gisel dan Nobu

Gisel keluar ruang gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Gisel pun meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang dibuat dirinya sendiri.

Baca Juga: Hampir 10 Jam Gisel Masih Diperiksa, Polisi Belum Tentukan Apakah Langsung Ditahan apa Tidak

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," terang Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2021.

Dirinya pun siap bertanggung jawab dan  akan siap menaati proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Tes Swab Antigen Negatif, Gisel Langsung Diperiksa Penyidik

"Saya mohon doanya mohon dukungan suppportnya untik saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," tegasnya.

Baca Juga: Video Asusila Dibuat Saat Masih Jadi Suami-Istri, Gisel: Mas Gading dan Keluarga Besar Maafkan Saya

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler