Terjerat Kasus Narkoba dan Senjata Api Illegal, Askara Suami dari Nindy Ayunda Ajukan Rehabilitasi

10 Februari 2021, 09:36 WIB
Kolase Artis Cantik Nindy Ayunda dan sang suami Askara Parasady Harsono diamankan polisi lantaran dugaan kepemilikan narkoba dan senjata api. /instagram.com/nindyparasadyharsono/PMJNews/

JURNAL GAYA - Seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin saat ini seperti itulah yang sedang dirasakan oleh suami artis dan penyayi Nindy Ayunda.

Saat ini Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy sedang ditahan pihak kepolisian karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Askara sedang terlibat dua kasus berat yakni kepemilikan dan pemakaian narkoba dan kasus kepemilikan senjata api illegal.

Kedua kasusnya sedang proses penyelesaian berkas sebelum diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 10 Februari 2021, Buku Harian Seorang Istri, Samudra Cinta, Love Story The Series Seru!

Askara juga sedang digugat cerai oleh istrinya Nindy Ayunda dengan alasan KDRT sesuai visum yang telah dilakukan Nindy di rumah sakit rujukan Polri.

Untuk kasus narkobanya, Askara berusaha mengajukan rehabilitasi kepada kepolisian sebagai upaya mendapat keringanan agar bisa berobat ke RS Ketergantungan Obat yang ditunjuk pengadilan nantinya.

Baca Juga: Kasus Ridho Rhoma, Polri Kejar Pengedar Ekstasi yang Menyuplai  

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari Askara.

"Pengajuan melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2021 dan untuk asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut AKBP Ronaldo, yang didampingi Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil asesmen tersebut, baik dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengaku Banyak Menahan Diri, Sudjiwo Tedjo: Namanya Juga Menteri Pertahanan, Jenderal!

Askara ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.

Hasil tes urinenya diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif narkotika.

Selain barang bukti narkoba yang disita berupa satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap. Polisi turut pula menyita senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

Untuk kepemilikan senjata api ilegal sejak 2018 Askara terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.***

Baca Juga: Bandung Berlakukan PPKM Mikro, Tempat Usaha Wajib Tutup 21.00 Wib dan Jalan Protokol Ditutup Sebelum Magrib

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler