RESMI! Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Cynthiara Alona Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

19 Maret 2021, 14:46 WIB
Artis Cynthiara Alona mengaku menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak /PMJNews.com

JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan artis terkenal Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Cynthiara Alona terseret kasus ini karena dianggap tahun dan terlibat menyediakan tempat untuk perbuatan cabul atau perbuatan mesum yang melibatkan muncikari dan jaringan prostitusi online.

Aplikasi MiChat yang aslinya merupakan aplikasi mencari jodoh disalahgunakan untuk mencari calon pelanggan praktek prostitusi yang terjadi di hotel milik Cynthiara Alona.

Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak Dalam Prostitusi Online, Hotel Cynthiara Alona Diduga Bekerja Sama Dengan Mucikari  

Pandemi menyebabkan hotel milik Cynthiara Alona sepi dari pengunjung karena tidak ada yang menginap atau tamu datang lagi.

Cynthiara Alona mencari jalan keluar agar usahanya tidak runtuh dan bangkrut dengan jalan pintas, bekerja sama dengan para muncikari.

Baca Juga: 27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya

Kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Alona diduga bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan ditetapkannya artis Cynthiara Alona sebagai tersangka pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut Kombes Yusri, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat di dunia maya untuk menjaring calon pelanggan yang bisa digiring menuju hotel miliknya.

Baca Juga: Tak Dihadiri Krisdayanti, Sore ini Aurel Hermansyah Gelar Siraman Adat Jawa, Temanya Champagne

Di aplikasi kencan MiChat tersebut para tersangka menawarkan para wanita di bawah umur dan bersedia melayani kebutuhan syahwat para lelaki hidung belang di aplikasi tersebut.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," sambung Yusri menjelaskan modus tersangka menjaring pelanggan.

Hotel milik Alona mendapatkan pemasukan dari sekali kencan atau menginap di hotel, hotelnya memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Yuna ITZY Berbagi Alasan Kocak Tapi Menggemaskan di Balik Mengapa Dia Berpikir MIDZY Adalah 'Zero-Won'

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa. Tapi korban itu bisa satu kali melayani para hidung belang," jelas Yusri menambahkan.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Untuk para korbannya yang menjadi korban eksploitasi anak dan perdagangan manusia, mendapatkan pendampingan. Korbannya saat ini berjumlah 15 orang sudah diamankan dan dibawa ke penitipan Handayani untuk mendapatkan terapi trauma healing.***

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler